- Ali Darman Agustri. Ali lahir di Padang tepat pada hari kemerdekaan RI yang ke-26 tahun. Ia tiba di Kairo Mesir pada 7 September 1994 untuk kuliah. Ia sempat bekerja sebagai staf honorer di kedubes Indonesia periode 2002-2004 dan kemudian membuka usaha rumah makan. Ia didakwa membunuh satu keluarga Malaysia yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anak mereka pada 15 Oktober 2004. Dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka tusukan pada jasad suami istri. Sementara kedua anak mereka tewas akibat terbakar. Ali memang kemudian membakar rumah mereka untuk menghilangkan jejak. Ali ditangkap dalam kondisi tangan terluka akibat sabetan senjata tajam. Diduga korban laki-laki membela diri namun tak berhasil. Ali dijatuhi hukuman mati.
- Azura Luna Mangunhardjono. Bermula dari wanita Amerika Serikat bernama Sophie yang mengaku sudah membayar US$86.000 untuk membeli beberapa tas yang dijual Azura. Ternyata dua di antara tas tersebut palsu. Azura sempat ditangkap di Los Angeles namun kemudian dibebaskan dengan bantuan dua orang pengacara. Itu titik awal nama wanita kelahiran 27 Oktober 1978 ini dikenal. Ternyata ia juga sudah dikenal oleh seorang pengusaha papan atas. Nama aslinya adalah Enjang Widhi Palupi. Melihat aslinya, ia tampak jauh lebih tua dari usia sebenarnya.
- Darsem. Beberapa tahun sebelum kasus TKW beruntung Etty, terdapat kasus Darsem. Darsem didakwa membunuh majikan prianya pada 2007 silam. Saat nyawanya sudah di ujung tanduk, masyarakat Indonesia menggalang dana untuk membebaskan Darsem. Masyarakat sudah kecolongan atas kasus Ruyati dan tak ingin terulang pada Darsem. Namun pemerintah membayarkan uang darah keluarga korban sebesar Rp 4,7 milyar. Uang galangan masyarakat sebesar Rp 1,2 milyar tak terpakai dan diserahkan kepada Darsem secara tunai.
- Daryanti. Ia mulai bekerja sejak 13 April 2016 di rumah tiga lantai yang berisi sepasang suami istri, dua anak, satu menantu dan dua cucu. Ia kemudian merencanakan pembunuhan berikut pencurian uang dan paspor. Alasannya sepele, Daryanti ingin pulang ke Indonesia. Daryanti menusuk majikan wanita sebanyak 98 kali, sebagian besar berada di kepala dan leher.
- Dewi Nurqolbiati. Bermula dari majikan pria pulang bekerja dan menaruh ransel yang ternyata berisi uang SGD 3.700. Mengetahui sang majikan terlelap, Dewi beraksi mencuri uang tunai tersebut dan juga paspor miliknya. Aksi selanjutnya, ia hendak kabur ke Indonesia menggunakan kapal feri. Namun belum sampai tujuan, ia sudah ditangkap. TKW kelahiran tahun 1997 ini dihukum empat minggu penjara pada April 2020.
- Dewi Sukowati. Dewi didakwa membunuh majikan wanita di Singapura pada 19 Maret 2014. Saat itu wanita kelahiran tahun 1996 ini baru enam hari bekerja. Dewi berkilah merasa kesal dipukul nampan dan diancam akan dikurangi gajinya. Entah apa yang telah diperbuat Dewi sehingga sang majikan berlaku demikian. Dewi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
- Diana. TKW Diana yang bekerja di Singapura terbukti mencampur makanan untuk sang majikan dengan darah haid dan air seninya. Alasan Diana berbau mistis yaitu agar ia tidak dimarahi sang majikan jika pekerjaannya tidak beres. Selain itu, ia juga mencuri uang sang majikan sejumlah SGD $17.200. Uang itu tidak dicuri sekaligus melainkan dalam beberapa kesempatan dari tahun 2018 hingga 2019. Akibatnya ia dihukum penjara 6 bulan 7 minggu pada Januari 2020.
- Eti Maryati. Mendapatkan kesempatan bisa bekerja di luar negeri seharusnya dimanfaatkan dengan positif. Namun Eti justru sebaliknya, ia mencuri uang dan perhiasan sang majikan SGD$7000 selama setahun sebelum sang majikan wafat. Perhiasan curian itu kemudian digadaikan. Eti mulai bekerja pada sang majikan yang sudah renta itu sejak tahun 2015. Pada 9 Oktober 2018 Eti mulai mencuri namun ketahuan oleh anak laki-laki sang majikan. Demi kebaikan, mereka memberi Eti kesempatan. Sayang kesempatan itu tidak dipergunakan baik oleh Eti. Eti dihukum [enjara namun anak bekas majikannya justru harus mengeluarkan uang demi menebus beberapa perhiasan peninggalan sang ibu.
- Etty Thoyib. Hanya segelintir TKW atau TKI yang memiliki nasib beruntung seperti Etty. Ia dipenjara selama 18 tahun sambil menunggu eksekusi mati di Arab Saudi. Ia didakwa meracuni majikan prianya hingga tewas pada 2001 silam. Padahal saat itu ia baru bekerja selama 1,5 bulan. Atas upaya keras pemerintah Indonesia dengan membayar uang darah Rp 15,5 milyar, Etty akhirnya bisa lolos. Ia telah pulang ke Indonesia sejak Juli 2020.
- Harnoko Dewantoro. Aksi sadis Harnoko terjadi pada 3 November 1992 silam di Los Angeles, Amerika Serikat. Pertama ia membunuh rekan bisnisnya bernama Suresh Michadini, seorang pria warga AS keturunan India. Kemudian ia membunuh temannya bernama Gina Sutan Anwar. Terakhir ia membunuh adiknya sendiri, Eri Trihartato Darmawan. Harnoko yang juga dipanggil dengan Oki dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan AS. Namun kemudian hukuman Oki dilimpahkan ke Indonesia dan kini ia menjalani hukuman penjara.
- Jonathan Sihotang. TKI asal Pematang Siantar Jonathan merupakan pekerja di pabrik pengawetan daging di Penang, Malaysia. Ia diduga membunuh majikannya karena upah yang tak kunjung dibayarkan sesuai perjanjian pada 19 Desember 2018. Saat diminta, sang majikan diduga mencaci maki dan melempar sejumlah uang ke wajah Jonathan. Diduga dalam jumlah yang jauh di bawah seharusnya. Emosi pelaku tak tertahankan lagi, ia refleks mengambil parang daging di dekatnya dan terjadi pembunuhan.
- Karni. Eksekusi Karni hanya dua hari setelah eksekusi TKI Siti Zaenab, tepatnya pada 16 April 2015. TKW asal Brebes, Jawa Tengah ini didakwa membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun pada 26 September 2012. Pisau yang dipakai untuk beraksi ditemukan di samping jasad si anak malang itu.
- Ketut Pujayasa. Ini contoh pekerja yang tidak memiliki kendali emosi yang berkualitas. ABK Holland American Lines asal Buleleng Bali ini didakwa menganiaya, memperkosa dan hendak membunuh seorang turis wanita pada hari Valentine 2014 silam. Ia beralasan bahwa turis wanita itu mengumpat kepada dirinya dari dalam kamar setelah berulang kali diketuk tidak kunjung dibuka. Ia merasa tersinggung dan berniat membalas. Aksinya telah direncanakan, sebab ia masuk ke kamar korban memakai kunci cadangan. Pria kelahiran tahun 1986 ini menunggu korban kembali ke kamar hingga ia ketiduran. Kini ia mendekam di penjara Boward County, Florida.
- Khasanah. Setelah diduga membunuh kedua majikan di Singapura pada Rabu, 21 Juni 2017, Khasanah melarikan diri kembali ke Indonesia. Enam hari kemudian ia ditangkap di sebuah penginapan di Jambi. Mendiang majikan Khasanah adalah pasangan suami istri lanjut usia. Diduga motif pembunuhan ingin menguasai harta korban. Kepolisian Indonesia tidak menyerahkan Khasanah ke Singapura sebab ia ditangkap di wilayah Indonesia.
- Masriki. TKI Hong Kong Masriki didakwa mencuri 5.500 masker di distrik Causeway Bay dan kemudian menjualnya. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat minggu pada 17 Februari 2020. Ia juga diperintah oleh pengadilan untuk mengembalikan uang hasil jualan sebesar HK $12.000.
- Minah. TKW kelahiran tahun 1980 ini didakwa membunuh majikannya yang telah lanjut usia. Aksi itu dilakukan pada 13 Februari 2017 saat suami korban tak ada di rumah. Jasad sang majikan wanita itu terkapar dengan pisau tertancap di leher. Saksi mata menyebut bahwa Minah adalah satu-satunya orang yang berada di rumah majikan saat peristiwa terjadi.
- Muhammad Zaini Misrin. Selama di Arab Saudi, Misrin bekerja sebagai sopir pribadi. Ia terhitung bekerja pada majikan yang sama selama dua kali, yaitu dari tahun 1992 dan 1996. Di tengah waktu itu, Misrin pulang ke Indonesia. Kemudian ia didakwa membunuh sang majikan dan ditahan sejak tahun 2004. Pada 2008 pengadilan menjatuhi hukuman mati. Misrin dieksekusi pada 19 Maret 2018.
- Reynhard Sinaga. Bernama lengkap Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga, pria berkacamata ini lahir di Jambi pada 19 Februari 1983. Reynhard berada di Inggris untuk mengambil ilmu S-3 jurusan geografi manusia pada Agustus 2012. Dana yang ia peroleh adalah dari ayahnya yang berprofesi sebagai seorang bankir. Di Inggris, Reynhard hidup terbuka sebagai seorang gay. Ia didakwa melakukan 136 pemerkosaan di Manchester, Inggris dari 2015 hingga 2017. Sebelum beraksi, ia diduga membius korbannya terlebih dahulu. Ini diduga dari suara dengkuran korban di video. Ia dihukum minimal 30 tahun penjara.
- Rudi Kurniawan. Buah jatuh takkan jauh dari pohonnya. Apakah itu mirip dengan kasus pria kelahiran Jakarta 10 Oktober 1976 ini? Ia adalah keponakan dari dua buronan kasus korupsi Indonesia yang bernama Eddy Tansil dan Hendra Rahardja (mendiang). Rudy dihukum 10 tahun penjara akibat pemalsuan minuman wine dan penipuan lewat surat-menyurat di Amerika Serikat. Kisahnya diulas di film dokumenter berjudul Sour Grapes produksi tahun 2016. Diperkirakan Rudy akan bebas paling cepat tanggal 9 Januari 2021. Setelah bebas, dipastikan ia akan dideportasi ke Indonesia sebab ia disebut telah tinggal di Amerika Serikat secara illegal sejak tahun 2003 silam.
- Ruyati. Anak perempuan korban pernah diundang Karni Ilyas di acara Indonesia Lawyer Club. Ia sangat emosional mengisahkan nasib sang ibunda yang harus dipancung pada 18 Juni 2011. Mendiang TKW asal Bekasi, Jawa Barat itu didakwa membunuh majikannya pada 12 Januari 2010.
- Satinah. Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tak ingin kasus TKW Darsem terulang. Pemerintah memang punya kewajiban melindungi warganya namun jika melanggar hukum, mereka juga harus bertanggung jawab. TKW asal Semarang ini didakwa membunuh dan mengambil harta majikannya pada 7 Juni 2007. Ia dijatuhi hukuman mati namun bisa lolos asal membayar uang darah sebesar Rp 21 Milyar. Satinah pun bisa pulang ke Indonesia.
- Siti Aisyah. Bersama seorang wanita asal Vietnam, Siti bersalah membunuh Kim Jong Nam dengan menggunakan racun yang ditaruh di sebuah sapu tangan. Mereka beraksi sangat cepat di bandara internasional Kuala Lumpur Malaysia pada 2017. Jong Nam yang mulai sempoyongan berjalan ke klinik untuk meminta pertolongan namun tewas tak lama kemudian. Namun dari pengakuannya, Siti Aisyah tak tahu bahwa yang dibawanya adalah racun. Ia diimingi uang Rp 1,4 juta. Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan Siti dan membawa pulang ke Indonesia.
- Siti Aisyah Riyadi Putri. Ia merupakan TKW Singapura kelahiran tahun 1994 ini. Ia mencuri angpau milik majikannya sebesar SGD $800 saat hari raya imlek 2020. Siti diketahui baru bekerja sejak 2019. Siti beralasan bahwa ia membutuhkan uang untuk ayahnya yang akan dioperasi. Ia dijatuhi hukuman tiga minggu penjara.
- Siti Naisyah. Satu lagi TKW yang diduga telah membunuh majikannya yang telah berusia senja. Jasad korban ditemukan secara mengenaskan di rumahnya di Pasir Putih, Perak, Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 Juni 2020. Kepalanya telah terpisah dari tubuhnya di kamar mandi. Namun Siti malah kabur. Kepergian Siti disaksikan oleh salah satu tetangga korban namun saat itu ia tak mengira bahwa Siti telah membunuh. Sebelumnya saksi juga telah mendengar keributan antara Siti dengan majikannya. Saksi kemudian menelepon anak korban untuk datang memeriksa kondisi ibunya.
- Siti Nur Sopiyati. Siti bekerja pada majikan wanita di Singapura yang berprofesi sebagai pengusaha dari 2013 hingga 2016. Selama itu ia menyelam sambil minum air, bekerja sambil mencuri. Barang-barang curian Siti bernilai fantastis. Antara lain jam tangan Chopard $35.000, tas Celine senilai SGD $7000 dan sebuah dompet Hermes senilai SGD $10.000. Semuanya dikirim ke Indonesia melalui bantuan teman Siti. Semula Siti mengira aksinya itu tidak ketahuan sebab ia sudah keluar dan bekerja pada majikan baru. Hingga adik kandung eks majikan memberitahu perihal postingan Siti di instagram. Ternyata Siti juga mencuri cincin berlian senilai SGD $1800 dan sebuah kaos senilai SGD$150. Akibatnya ia dihukum 12 bulan penjara pada Agustus 2017.
- Siti Zaenab. Ia didakwa telah membunuh istri majikannya pada tahun 1999. Dua tahun kemudian, ia dijatuhi hukuman mati. Hukuman mati itu bisa dibatalkan sambil menunggu anak bungsu korban mencapai usia dewasa. Namun ternyata anak bungsu korban menolak mengampuni Siti. Siti dieksekusi mati pada 14 April 2015 di usia 47 tahun.
- Tuti Tursilawati. Tuti didakwa membunuh majikan laki-lakinya pada 2010 silam. Kala itu Tuti baru setahun bekerja pada korban. Ia beralasan bahwa sang majikan hendak memperkosa dirinya sehingga ia membela diri. Eksekusi Tuti tetap dilaksanakan pada 29 Oktober 2018. Presiden Jokowi kemudian menelepon menteri luar negeri Arab Saudi untuk memprotes perihal eksekusi yang dilangsungkan tanpa pemberitahuan resmi ke Indonesia.
- Yanti Irianti. Saat masih di penjara, Yanti telah beberapa kali menghubungi suaminya di Indonesia. Namun sang suami beralasan Yanti tidak menceritakan kasus hukum yang menimpanya. TKI asal Cianjur itu didakwa membunuh majikan wanita uzur yang duduk di kursi roda. Tak hanya itu, Yanti kemudian terbukti merampok harta si nenek. Yanti telah dieksekusi pada 11 Januari 2008 dengan cara ditembak tiga kali. Jasad Yanti dikubur di Mahail, Arab Saudi. Ia meninggalkan lima orang anak.
- Yuyun Triyuliarti. Pada 1 Oktober 2004, TKW kelahiran tahun 1980 ini terbukti menyusup ke kamar rumah sakit Queen Mary, tempat artis Lydia Shum (wafat pada tahun 2008) dirawat. Ia berupaya mengambil gambar Lydia namun gagal. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa Yuyun merupakan asisten rumah tangga salah satu pekerja di majalah East Week, Hong Kong. Yuyun dihukum empat minggu penjara.
- Zainul Watoni. Pria asal Lombok NTB Zainul terancam dihukum mati atas dugaan pembunuhan yang terjadi pada 4 November 2018. Ia didakwa membunuh seorang laki-laki dengan cara ditusuk berulang kali di Johor Bahru, Malaysia. Zainul juga terbukti masuk dan bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi.
Membahas selebriti Indonesia, Asia dan Dunia. Sebagai selingan dan jika anda hobi membaca kisah nyata, blog ini menampilkan berbagai kisah nyata dari kehidupan manusia di dunia sehari-hari agar memberi inspirasi.
Monday, August 31, 2020
Warga Indonesia Yang Bermasalah Hukum di Luar Negeri
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.